Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pengajuan Usulan Cuti Tahunan / Cuti Sakit / Cuti Besar / Cuti Melahirkan / Cuti di Luar Tanggungan Negara
Terakhir diperbaharui 4 tahun lalu


CUTI TAHUNAN

No.

Persyaratan

Ya/Ada

Tidak ada

1.

Surat pengantar usul cuti dari Kantor Kemenag (bagi pejabat Eselon III)

2.

Surat permohonan cuti dari yang bersangkutan format Anak Lampiran 1. b Peraturan BKN No 24 Tahun 2017)

3.

Foto copy SK KP terakhir

4.

Foto copy SK Jabatan terakhir

5.

Foto copy Penilaian Prestasi Kerja terakhir


CUTI SAKIT

No.

Persyaratan

Ya/Ada

Tidak ada

1.

Surat pengantar usul cuti dari Kantor Kemenag (bagi pejabat Eselon III)

2.

Surat permohonan cuti dari yang bersangkutan format Anak Lampiran 1. b Peraturan BKN No 24 Tahun 2017)

3.

Foto copy SK KP terakhir

4.

Foto copy SK Jabatan terakhir

5.

Foto copy Penilaian Prestasi Kerja terakhir

6.

Surat keterangan sakit / rawat inap dari dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki Izin Praktek yamg dikeluarkan oleh pejabat / Instansi berwenang


CUTI BESAR

No.

Persyaratan

Ya/Ada

Tidak ada

1.

Surat pengantar usul cuti dari Kantor Kemenag (bagi pejabat Eselon III)

2.

Surat permohonan cuti dari yang bersangkutan format Anak Lampiran 1. b Peraturan BKN No 24 Tahun 2017)

3.

Foto copy SK KP terakhir

4.

Foto copy SK Jabatan terakhir

5.

Foto copy Penilaian Prestasi Kerja terakhir

6.

Jadwal pemberangkatan Haji dan panggilan dari Kemenag Yang menjelaskan bahwa pemohon cuti adalah jamaah haji tahun berjalan


CUTI MELAHIRKAN

No.

Persyaratan

Ya/Ada

Tidak ada

1.

Surat pengantar usul cuti dari Kantor Kemenag (bagi pejabat Eselon III)

2.

Surat permohonan cuti dari yang bersangkutan format Anak Lampiran 1. b Peraturan BKN No 24 Tahun 2017)

3.

Foto copy SK KP terakhir

4.

Foto copy SK Jabatan terakhir

5.

Foto copy Penilaian Prestasi Kerja terakhir

6.

Hasil Pemeriksaan Lab dari dokter / rumah sakit / klinik yang memiliki Izin Praktek yamg dikeluarkan oleh pejabat / Instansi berwenang


CUTI ALASAN PENTING

No.

Persyaratan

Ya/Ada

Tidak ada

1.

Surat pengantar usul cuti dari Kantor Kemenag (bagi pejabat Eselon III)

2.

Surat permohonan cuti dari yang bersangkutan format Anak Lampiran 1. b Peraturan BKN No 24 Tahun 2017)

3.

Foto copy SK KP terakhir

4.

Foto copy SK Jabatan terakhir

5.

Foto copy Penilaian Prestasi Kerja terakhir

  • Surat keterangan / bukti lain (Ibu, bapak, istri/suami, anak, saudara, mertua atau menantu sakit keras) atau meninggal dunia Cuti alasan penting di tambahkan KK yg bisa di jadikan dasar bahwa alasan dsn hubungan kekeluargaan adalah benar sesuai dengan peruntukkan cuti alasan penting. Termasuk surat kematian (jika ada yg meninggal), atau surat keterangan opname dari RS.
  • Melangsungkan perkawinan yang pertama (melampirkan bukti dokumen permohonan pernikahan)
  • Surat Penugasan atau Surat Perintah tugas negara/ tugas belajar dari pejabat yang berwenang.
  • Surat Penugasan dan surat pengangkatan dalam jabatan.
  • Surat keterangan dari dokter Spesialis

CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA

No.

Persyaratan

Ya/Ada

Tidak ada

1.

Surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara

2.

Surat permohonan cuti dari yang bersangkutan format Anak Lampiran 1. b Peraturan BKN No 24 Tahun 2017)

3.

Foto copy SK KP terakhir

4.

Foto copy SK Jabatan terakhir

5.

Foto copy Penilaian Prestasi Kerja terakhir

  • Surat Penugasan atau Surat Perintah tugas negara/ tugas belajar dari pejabat yang berwenang.
  • Surat Penugasan dan surat pengangkatan dalam jabatan.
  • Surat keterangan dari dokter Spesialis

Mohon Tunggu!

Mohon tunggu... butuh beberapa detik!