Pertanyaan yang Sering Diajukan

Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional KBIH
Terakhir diperbaharui 3 tahun lalu

  1. 111 Surat permohonan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kota Madiun
  2. 111 Surat Pengantar dari kepala Kantor Kementerian Agama Kota Madiun
  3. 111 Surat Permohonan kepada Kakanwil Propinsi JATIM
  4. 111 Akta Pendirian Yayasan beserta perubahannya yang disahkan oleh Kemenkumham
  5. 111 Surat Keterangan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kota Madiun Bahwa yayasan tersebut mengelola lembaga pendidikan formal/non formal (madrasah, pesantren, majlis taklim atau mengelola masjid)
  6. 111 Memiliki Kantor Sekretaris tetap dan ruang kegiatan bimbingan
  7. 111 Memiliki susunan pengurus bukan PNS yang masih aktif (SK tentang pengurus Kelompok Bimbingan ibadah Haji/KBIH)
  8. 111 Memiliki Pembimbing haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui Pemerintah (kemenag setempat) berupa (foto copy sertifikat SK Pembimbing Haji dari Yayasan/Pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji/KBIH)
  9. 111 Rencana Program proses bimbingan manasik (meliputi : materi, penyaji dan waktu pelaksanaan bimbingan)
  10. 111 Surat Rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama Kota Madiun
  11. 111 Surat Rekomendasi Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK KBIH) DIY
  12. 111 Berita Acara hasil verifikasi berkas
  13. 111 Laporan pelaksanaan bimbingan 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jemaah yang telah dibimbing
  14. 111 Hasil Akreditasi Kelompok Bimbingan ibadah Haji (KBIH) dari Kantor Kementerian Agama Kota Madiun
  15. 111 SK terakhir izin operasional Kelompok Bimbingan ibadah Haji (KBIH)
  16. 111 Rincian Penggunaan Biaya Bimbingan

Mohon Tunggu!

Mohon tunggu... butuh beberapa detik!